Diorama.id - Beberapa waktu lalu ramai seseorang yang nekat jual NFT berupa kumpulan foto-foto orang Indonesia yang selfie menggunakan KTP yang dijual di OpenSea.
Kumpulan foto selfie warga Indonesia yang dijual di OpenSea itu dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan username Indonesian Identity Card(KTP) Collection.
Akun itu menjual kumpulan foto NFT warga Indonesia dengan selfie KTP dengan total 38 item, kumpulan foto itu beragam dari ibu-ibu, remaja dan bahkan ada seseorang yang menggunakan rompi berwarna hijau mirip seperti Polisi lalu lintas.
Baca Juga: Akibat NFT, Banyak Karya Content Creator yang Dicuri
Nah, buntut dari kejadian itu kini Kemenkominfo meminta semua pihak untuk mengawasi penjualan NFT di marketplace seperti Opensea salah satunya.
Apabila ditemukan hal serupa, kemenkominfo akan menindak tegas orang/pelaku yang nekat menjual selfie KTP itu di OpenSea.
Para pelaku yang nekat menjual NFT terkait dokumen kependudukan seperti foto KTP-el di media online tanpa hak, akan dibayangi ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Saat ini akun dari Indonesian Identity Card(KTP) COllection sendiri sudah dihapus dan tidak dapat di akses.
Artikel Terkait
Ghozali Everyday, Orang Indonesia yang Sukses Jual NFT Foto Selfinya Sendiri Bernilai Rp 13+ Milyar di OpenSea
Cara Membuat Akun OpenSea Termudah dan Lengkap Biar Kamu Bisa Jual NFT
9 Tempat Jual NFT Selain OpenSea Untuk Jualan NFT Seperti Ghozali Everyday
Alih-alih Jual NFT, Seseorang Nekat Jual Puluhan Selfie KTP Warga Indonesia di Opensea