Menurut informasi, untuk sifat dari pemblokiran dari layanan di atas sendiri tidaklah permanen, sebab pemerintah Indonesia masih membuka lebar pendaftaran perusahaan diatas.
Para perusahaan itu hanya harus mengurus sertifikasi layanan miliknya di Indonesia agar blokir tersebut bisa dibuka lagi oleh Pemerintah Indonesia.
Baca Juga: Steam Diblokir Kominfo, Gamer Berduka
Bukan hanya DOTA 2 dan Counter Strike saja, layanan Steam, Origin dan Epic Games Store juga di blokir oleh pemerintah.
Sehingga kini banyak pengguna layanan tersebut tidak puas dengan apa yang dilakukan oleh Kominfo.
Bagi yang belum tahu, aturan sertifikasi PSE ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat di Indonesia.
Artikel Terkait
Buntut Jual Foto Selfie KTP di Opensea, Kominfo Akan Tindak Tegas Para Pelaku Penjual KTP di OpenSea
Aman dari Blokir, Kini WhatsApp, Facebook dan Instagram Sudah Terdaftar PSE Kominfo!
Tenggat Waktu Hampir Habis, Google, Zoom dan Youtube Belum Mau Daftar PSE Kominfo, Bakal Di Blokir?